PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 521
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Direktorat Sumber Daya Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Sumber Daya Pertahanan.
