PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 520
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta evaluasi dan pelaporan kinerja Direktorat.
