PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 519
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat lainnya.
