PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 515
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Lingkup Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup masyarakat.
