PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 514
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Pekerja Badan Usaha dan Swasta mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pekerja badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan lain sesuai ketentuan perundang-undangan dan swasta.
