Pasal 516
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 515, Subdirektorat Lingkup Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup ketokohan dan komunitas, organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat lainnya;
b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup ketokohan dan komunitas, organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat lainnya; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup ketokohan dan komunitas, organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat lainnya; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup ketokohan dan komunitas, organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat lainnya.
