PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 508
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Non Formal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pendidikan Usia Dini, Dasar dan Non Formal.
