PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 509
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Seksi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, penyusunan peraturan, pelaksanaan dan fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kebijakan bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
