PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 507
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subdirektorat Lingkup Pendidikan terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Usia Dini, Dasar dan Non Formal; dan b. Seksi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi.
