Pasal 506
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 505, Subdirektorat Lingkup Pendidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pendidikan usia dini, dasar dan menengah, pendidikan tinggi serta non formal; b. penyiapan penyusunan peraturan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pendidikan usia dini, dasar dan menengah, pendidikan tinggi serta non formal; c. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pendidikan usia dini, dasar dan menengah, pendidikan tinggi serta non formal; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara di lingkup pendidikan usia dini, dasar dan menengah, pendidikan tinggi serta non formal.
