PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 496
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan sarana perlengkapan, pengelolaan kepegawaian, serta penatausahaan dan pemeliharaan barang milik negara Direktorat Jenderal.
