PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 495
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subbagian Fasilitasi Reformasi Birokrasi dan Ketatalaksanaan mempunyai tugas melakukan fasilitasi reformasi birokrasi dan penyiapan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Direktorat Jenderal.
