PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 494
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Subbagian Dokumentasi, Arsip dan Kepustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi, kearsipan dan kepustakaan Direktorat Jenderal.
