PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 497
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL POTENSI PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan dalam dan layanan umum serta pemeliharaan sarana dan prasarana; b. penatausahaan, pemeliharaan dan pelaporan barang milik negara; c. penyiapan pengelolaan kepegawaian; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Jenderal.
