Pasal 471
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470, Subdirektorat Sistem dan Metode Perencanaan Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sistem dan metode perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran pertahanan; b. pelaksanaan dan fasilitasi di bidang sistem dan metode perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran pertahanan; c. penyiapan bahan penyusunan sistem dan metode perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran pertahanan; dan d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang sistem dan metode perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran pertahanan.
