PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 472
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Sistem dan Metode Perencanaan Pertahanan terdiri atas: a. Seksi Sistem dan Metode Perencanaan Pembangunan Pertahanan; b. Seksi Sistem dan Metode Perencanaan Program dan Anggaran Pertahanan; dan c. Seksi Sistem dan Metode Pengendalian dan Pelaksanaan Anggaran Pertahanan.
