PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 470
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Sistem dan Metode Perencanaan Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan evaluasi dan penyusunan sistem dan metode di bidang perencanaan pembangunan, program anggaran dan pengendalian pelaksanaan anggaran pertahanan.
