PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 467
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan terdiri atas: a. Seksi Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Kemhan dan Mabes TNI; dan b. Seksi Evaluasi Pelaksanaan Anggaran TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
