PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 466
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, Subdirektorat Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang evaluasi pelaksanaan anggaran pertahanan; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang evaluasi pelaksanaan anggaran pertahanan; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang evaluasi pelaksanaan anggaran pertahanan.
