PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 458
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 457, Direktorat Evaluasi Pembangunan Pertahanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang evaluasi perencanaan, pemanfaatan dan pembangunan pertahanan; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang evaluasi perencanaan, pemanfaatan dan pembangunan pertahanan; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan, pemanfaatan dan pembangunan
pertahanan; d. penyusunan sistem dan metode perencanaan pertahanan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat.
