PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 452
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451, Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas, Listrik, Telepon, Gas dan Air menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, listrik, telepon, gas dan air; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang
pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, listrik, telepon, gas dan air; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, listrik, telepon, gas dan air.
