PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 453
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas, Listrik, Telepon, Gas dan Air terdiri atas: a. Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas; dan b. Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Listrik, Telepon, Gas dan Air.
