PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 451
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas, dan Listrik, Telepon, Gas dan Air mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran bahan bakar minyak dan pelumas, listrik, telepon, gas dan air.
