PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 446
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian
dan pelaporan pelaksanaan anggaran yang berasal dari pinjaman dan hibah.
