PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 447
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446, Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran pinjaman dan hibah; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran pinjaman dan hibah; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran pinjaman dan hibah.
