PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 444
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran TNI AD mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran UO TNI AD.
