PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 443
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran TNI AD, TNI AL, dan TNI AU terdiri atas: a. Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran TNI AD; dan b. Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran TNI AL dan TNI AU.
