PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 442
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 441, Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran pada UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran pada pada UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran pada UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU.
