PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 441
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pelaporan pelaksanaan anggaran UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU.
