PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Administrasi dan Penegakan Disiplin ASN mempunyai tugas melakukan penyiapan pemberian layanan administrasi pemberian penghargaan dan penegakan disiplin pegawai, penyiapan bahan dan administrasi pengelolaan manajemen kinerja dan kode etik pegawai, serta penyiapan koordinasi dan pengelolaan sistem merit di lingkungan Kemhan.
