PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Induk ASN terdiri atas: a. Subbagian Administrasi dan Penegakan Disiplin ASN; b. Subbagian Mutasi dan Jabatan Fungsional; dan c. Subbagian Pengolahan Data dan Formasi.
