PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Induk ASN menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan bahan rencana kebutuhan dan pengadaan ASN Kemhan; b. penyiapan pemberian layanan administrasi pemberian penghargaan dan penegakan disiplin pegawai; c. penyiapan bahan dan administrasi pengelolaan manajemen kinerja dan kode etik pegawai; d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan sistem merit e. penyiapan bahan pengelolaan data pegawai dan manajemen informasi kepegawaian; f. penyiapan pemberian layanan administrasi usulan pemindahan antar instansi; dan g. penyiapan pemberian layanan administrasi pengelolaan jabatan fungsional ASN Kemhan.
