PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Induk ASN mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan, mutasi, pengelolaan data pegawai, pembinaan jabatan fungsional dan penegakan disiplin ASN Kemhan.
