PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kepegawaian terdiri atas: a. Bagian Induk ASN; b. Bagian Pengadaan dan Pengembangan Pegawai; c. Bagian Karier Pegawai; d. Bagian Perawatan Pegawai; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
