Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Biro Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, penetapan kebutuhan serta pelaksanaan pengadaan Pegawai Kemhan dan pengadaan ASN Kemhan; b. pembinaan karier Pegawai Kemhan berdasarkan penilaian kompetensi; c. pemberian layanan administrasi pengelolaan jabatan fungsional; d. penyiapan koordinasi dan pengelolaan sistem merit; e. penyiapan pengelolaan data pegawai dan sistem informasi manajemen kepegawaian; f. penyiapan pengelolaan kesejahteraan pegawai; g. penyiapan pembinaan kesehatan mental dan jasmani pegawai: h. pelaksanaan pemberian perawatan pegawai; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro.
