PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 38
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Kemhan.
