PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 37
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Pengendalian Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi pengelolaan administrasi keuangan di lingkungan Kemhan.
