PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 36
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Subbagian Rekonsiliasi dan Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi rekonsiliasi akuntansi uang dan akuntansi barang, verifikasi akuntansi barang, dan administrasi penerimaan negara bukan pajak, badan layanan umum, dan hibah untuk penyusunan laporan keuangan di lingkungan Kemhan.
