PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 437
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Kemhan dan Mabes TNI menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran pada UO Kemhan dan UO Mabes TNI; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan anggaran pada UO Kemhan dan UO Mabes TNI; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan pada UO Kemhan dan UO Mabes TNI.
