PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 438
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Kemhan dan Mabes TNI terdiri atas: a. Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Kemhan; dan b. Seksi Pengendalian Pelaksanaan Anggaran Mabes TNI.
