PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 423
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422, Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran pinjaman dan hibah; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran pinjaman dan hibah; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan program dan anggaran pinjaman dan hibah.
