PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 424
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah Luar Negeri; dan b. Seksi Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri.
