PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 422
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran Pinjaman dan Hibah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah.
