PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 419
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Program dan Anggaran TNI AD; dan b. Seksi Perencanaan Program dan Anggaran TNI AL dan TNI AU.
