PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 420
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Seksi Perencanaan Program dan Anggaran TNI AD mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan dan fasilitasi serta pelaporan kebijakan di bidang program dan anggaran pada UO TNI AD.
