PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 418
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran TNI AD, TNI AL, dan TNI AU menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU; dan c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan program dan anggaran UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU.
