PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 417
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran TNI AD, TNI AL dan TNI AU mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran UO TNI AD, UO TNI AL dan UO TNI AU.
