PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 413
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran Kemhan dan Mabes TNI menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran UO Kemhan dan UO Mabes TNI; b. pelaksanaan dan fasilitasi kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran UO Kemhan dan UO Mabes TNI; dan
c. pelaksanaan pemantauan dan pelaporan di bidang perencanaan program dan anggaran UO Kemhan dan UO Mabes TNI.
