PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 414
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran Kemhan dan Mabes TNI terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Program dan Anggaran Kemhan; dan b. Seksi Perencanaan Program dan Anggaran Mabes TNI.
