PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 412
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PERENCANAAN PERTAHANAN
Subdirektorat Perencanaan Program dan Anggaran Kemhan dan Mabes TNI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pemantauan dan pelaporan kebijakan di bidang perencanaan program dan anggaran UO Kemhan dan UO Mabes TNI.
